RESUME JUNAL ILMU EKONOMI

 Resume Jurnal "Analisis Perencanaan Pajak dalam Aspek PPN Terhadap Beban Pajak Penghasilan Badan (Studi Pada Koperasi Karyawan Goodyear Periode 2016- 2018)"

 

Tahun : 2021

Penulis : Sartika Indriana , Yohanes Indrayono , dan Agung Fajar Ilmiyono

Sumber : Google Scholar 

PENDAHULUAN

    Setiap wajib pajak dalam menjalankan usaha bisnisnya melakukan upaya untuk dapat memaksimalkan laba usahanya. Dengan mempunyai laba yang tinggi wajib pajak akan mendapatkan investor maupun kreditur dalam memperoleh modal awal untuk menjalankan kegiatan operasional, selain itu laba yang tinggi juga dapat mengakibatkan jumlah pajak yang dibayarkannya pun tinggi, hal ini membuat wajib pajak melakukan upaya agar pajak yang dibayarkan dapat seminimal mungkin tanpa melanggar ketentuan dan aturan yang diberikan oleh pemerintah. Dalam pelaksanaan nya pajak mempunyai kepentingan berbeda antara wajib pajak dengan pemerintah, yaitu pihak wajib pajak menjadikan pajak sebagai beban yang dapat mengurangi pendapatan. Sedangkan pihak pemerintah memerlukan dana dari pembayaran pajak untuk membiayai peyelenggaraan pemerintah.
    Kegiatan usaha yang dilakukan oleh koperasi karyawan yaitu dengan memenuhi kebutuhan para anggotanya yaitu dengan melakukan transaksi jual maupun beli. Transaksi tersebut dikenakan PPN. Pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan dari transaksi pembelian barang atau jasa disebut dengan PPN masukan sedangkan pajak pertambahan nilai yang dikenakan dari transaksi penjualan barang atau jasa disebut dengan PPN keluaran. Dengan adanya PPN masukan dan PPN keluaran mengakibatkan terjadinya selisih antara keduanya, selisih ini yang kemudian dibayarkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini pajak pertambahan nilai pun melakukan perencanaan pajak yaitu dengan memanfaatkan pajak masukan dan pajak keluaran.

Kajian Literatur 
Pajak 
Pajak merupakan iuran wajib yang dibayarkan oleh orang pribadi atau badan kepada pemerintah yang disebabkan adanya suatu kejadian dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Pajak memiliki kontribusi besar dalam penerimaan kas negara yang dijadikan sebagai modal untuk dapat melaksanakan pembangunan sarana dan prasana bagi kepentingan umum berupa pembangunan jalan, jembatan, fasilitas listrik dan fasilitas umum lainnya. Berdasarkan pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan dinyatakan bahwa Kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat. Pajak Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1 ayat (1) dinyatakan bahwa kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.

Perencanaan Pajak 
Perencanaan pajak menurut Chairil Anwar (2013:18) dinyatakan bahwa proses mengorganisasi usaha wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha sedemikian rupa dengan memanfaatkan berbagai celah kemungkinan yang dapat ditempuh oleh perusahaan dalam koridor ketentuan peraturan perpajakan (loopholes), agar perusahaan dapat membayar pajak dalam jumlah minimum. 

Pajak Pertambahan Nilai 
Berdasarkan Undang-Undang No.42 tahun 2009 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional.

Beban Pajak 
Beban pajak adalah penurunan nilai manfaat ekonomi dalam suatu periode akuntansi yang mengakibatkan menurunnya jumlah laba yang dihasilkan. Sedangkan Berdasarkan UU No.17 tahun 2000 pasal 6 ayat 1 huruf a sampai h dan ayat 2 tentang perubahan asat UU No. 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1991 dan UU No. 10 tahun 1994, dinyatakan bahwa biaya yang dapat dikurang dalam penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun yang merupakan biaya pada tahun bersangkutan, seperti gaji, biaya administrasi, bunga, biaya rutin, pengolahan limbah dan sebagainya. Dan biaya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun yang pembebanan nya melalui penyusutan dan amortisasi. 

HASIL 
Perencanaan Pajak Pada Koperasi Karyawan Goodyear 
Perencanaan pajak merupakan cara legal yang dapat ditempuh oleh wajib pajak dalam rangka meminimalisasikan beban pajak penghasilan badan. Perencanaan pajak yang dilakukan oleh perusahaan berdasarkan dengan peraturan perpajakan UndangUndang No. 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang No 7 tahun 1983 mengenai pajak penghasilan. 

Aspek Formal dalam Perencanaan Pajak 
Perencanaan pajak dalam aspek formal dapat juga disebut dengan aspek administratif merupakan upaya yang digunakan oleh perusahaan dalam penghematan dengan memenuhi ketentuan kewajiban perpajakan sesuai dengan tata cara atau prosedur yang telah ditentukan oleh UndangUndang. Kewajiban perpajakan dalam aspek ini meliputi mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).  

Aspek Material dalam Perencanaan Pajak
Aspek material dalam perencanaan pajak adalah upaya penghematan beban pajak penghasilan dengan memanfaatkan berbagai celah kemungkinan yang terdapat dalam peraturan perpajakan yang berlaku, serta memanfaatkan pengecualian dan fasilitas perpajakan yang dilakukan perusahan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Perencanaan Pajak Atas PPN 
Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai 
Kewajiban perpajakan yang diterapkan oleh Koperasi Karyawan Goodyear pada tahun 2016 sampai dengan 2018 dalam melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) ataupun Jasa Kena Pajak (JKP) dengan menghitung dasar pengenaan pajak dikalikan 10% (sepuluh persen), hal ini sesuai dengan Undang-Undang PPN No. 18 Tahun 2000 Pasal 9 Ayat 1, dinyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). 

Evaluasi PPN Keluaran
Koperasi Goodyear selaku wajib pajak menghitung sendiri besarnya PPN Keluaran, seperti pada tabel perhitungan PPN Keluaran diatas dapat diketahui bahwa total PPN Keluaran pada tahun 2016 sebesar Rp 371.511.216, pada tahun 2017 sebesar Rp 411.713.283 dan pada tahun 2018 sebesar Rp 438.408.317. Perhitungan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 mengenai PPN dan PPnBM, jumlah tersebut tidak ada perbedaan antara PPN Keluaran menurut perhitungan Koperasi Karyawan Goodyear dengan PPN Keluaran menurut perhitungan yang dilakukan berdasarkan Undang-Undang. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perhitungan jumlah PPN Keluaran telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. 

Evaluasi PPN Masukan 
Perhitungan PPN Masukan yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Goodyear telah sesuai dengan perhitungan menurut Undang-undang perpajakan, dapat diketahui bahwa total PPN Masukan pada tahun 2016 sebesar Rp 214.777.358 pada tahun 2017 sebesar Rp 248.702.214 dan pada tahun 2018 sebesar Rp 250.819.051. Jumlah PPN Masukan nantinya akan dikreditkan dengan PPN Keluaran, sehingga akan mendapatkan selisih berupa PPN terutang yang wajib dilaporkan dan dibayarkan kepada negara. untuk dapat melakukan perencanaan pajak PPN Masukan ada beberapa hal yang dapat dilakukan agar pajak masukan dapat dikreditkan yaitu: 1. Pajak masukan dalam satu masa pajak dikreditkan dengan pajak keluaran untuk masa pajak yang sama. 
2. Pajak masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa berikutnya paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan. 
3. PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, pajak masukan atas perolehan/impor barang modalnya dapat dikreditkan. 
4. Pajak masukan yang dibayar untuk perolehan BKP/JKP harus dikreditkan dengan pajak keluaran tempat PKP dikukuhkan.

Analisis Lebih Bayar atau Kurang Bayar dalam PPN
lebih bayar berdasarkan Pasal 28 UU PPh yang menyebutkan bahwa PPh lebih bayar terjadi apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih kecil dari jumlah kredit pajak, maka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak atau pejabat yang ditunjuk, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan setelah diperhitungkan dengan utang pajak berikut sanksisanksinya.

Strategi Untuk Mengefisienkan Pajak Setelah Dilakukan Perencanaan Pajak 
Setiap PKP melakukan manajemen pajak agar pajak yang dibayarkan dapat seminimal mungkin tanpa harus melakukan pelanggaran atau kecurangan, hal yang dapat dilakukan yaitu dengan melakukan perencanaan pajak yang sesuai dengan aturan pemerintah.

PEMBAHASAN 

Hasil analisis data yang diperoleh yaitu, untuk sebelum dilakukannya perencanaan pajak pada tahun 2016 diperoleh selisih kurang bayar dengan total keseluruhan sebesar Rp 182.428.932, sedangkan total PPN terutang setelah dilakukan perencanaan pajak dengan mengkreditkan PPN Masukan memperoleh selisih kurang bayar dengan total keseluruhan sebesar Rp 15.630.319 pada bulan Maret, April, November dan Desember memperoleh lebih bayar yang kemudian dapat dikompensasikan dibulan berikutnya. Pada tahun 2017 memperoleh selisih kurang bayar dengan total keseluruhan sebesar Rp 163.011.069, sedangkan total setelah perencanaan pajak memperoleh kurang bayar sebesar Rp 28.670.508, dengan adanya lebih bayar pada bulan April, Juli, Oktober dan November.

Kesimpulan 

1. Koperasi Karyawan Goodyear dalam melaksanakan perencanaan pajak secara umum telah memenuhi kewajibannya secara formal maupun material yang sesuai dengan ketentuan Undang-undang perpajakan.
2. Perencanaan pajak yang dilakukan oleh Koperasi Karyawan Goodyear dilakukan dalam aspek PPN yaitu terlebih dahulu melakukan evaluasi PPN Keluaran dan evaluasi PPN Masukan. Koperasi Karyawan Goodyear dalam kewajiban perpajakan PPN telah sesuai dengan peraturan perpajakan yaitu dengan melakukan pembuatan faktur pajak yang digunakan sebagai bukti pungutan pajak dalam melakukan penyerahan BKP atau JKP yang digunakan untuk melaporkan PPN yang dilakukan pada setiap masa pajak menggunakan SPT Masa PPN. 
3. Hasil Perencanaaan Pajak PPN terhadap kewajiban PPh Badan pada Koperasi Karyawan Goodyear pada tahun 2016 sampai dengan 2018 terbukti mampu meminimalkan beban pajak penghasilan badan terutang dan akan dilaporkan kedalam SPT Masa. Pada tahun 2016 jumlah beban pajak sebelum melakukan perencanaan pajak sebesar Rp 54.985.634, sedangkan jumlah beban pajak setelah dilakukan nya perencanaan sebesar Rp 48.873.011. Pada tahun 2017 jumlah beban pajak sebelum melakukan perencanaan pajak sebesar Rp 62.327.665, sedangkan jumlah beban pajak setelah dilakukan nya perencanaan sebesar Rp 59.466.758. Pada tahun 2018 jumlah beban pajak sebelum melakukan perencanaan pajak sebesar Rp 63.057.488, sedangkan jumlah beban pajak setelah dilakukan nya perencanaan sebesar Rp 59.466.758. 


SARAN 

Hasil Penelitian sebagaimana yang telah diuraikakan pada Bab 1 mempunyai kegunaan praktis dan kegunaan akademis. 
1. Kegunaan Praktis. Hasil penelitan ini dapat dipakai oleh berbagai pihak seperti bagian administrasi keuangan dalam perusahaan yang berguna bagi pengambilan keputusan manajemen dan bisnis oleh pihak internal maupun eksteernal terkait dengan perencanaan pajak dalam aspek PPN bagi Koperasi Karyawan Goodyear. Penelitian dari data terbatas yang menjadikan alasan Koperasi Karyawan Goodyear melakukan perencanaan pajak agar beban pajak penghasilan badan yang dibayarkan dapat lebih minimal dan periode yang terbatas. Disarankan untuk penelitian selanjutnya untuk menghasilkan data yang benar dalam melakukan analisis perencanaan pajak dalam aspek ppn dan juga periode untuk menggunakan periode yang tidak terbatas sehingga nantinya akan diperoleh hasil penelitian yang lebih baik. 2. Kegunaan akademis yaitu bagaimana penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan mengenai akuntansi (khususnya akuntansi perpajakan), bahwa ada beberapa strategi yang digunakan untuk dapat melakukan perencanaan PPN yaitu dengan mengkreditkan PPN Masukan dan menunda faktur pajak agar dapat meminimalkan beban pajak penghasilan badan yang terutang. 

NAMA:MUHAMMAD SYAHRUL FADILAH
NPM:021120317        
KELAS:3I

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGARUH PENENTUAN LOKASI TERHADAP KESUKSESAN USAHA JASA BERSKALA MIKRO/KECIL